Data Nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Banten
Data nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah hasil pengukuran tahunan terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah, seperti yang diatur dalam Permendagri 19/2020. Nilai ini mengukur aspek seperti kesesuaian perencanaan dan penganggaran, penyerapan anggaran, dan transparansi. Data tersebut dipublikasikan melalui Keputusan Menteri untuk tingkat provinsi dan Keputusan Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
Aspek yang Diukur dalam IPKD
IPKD mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan beberapa dimensi dan indikator, yang dapat meliputi:
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
- Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD.
- Transparansi keuangan daerah.
- Tingkat penyerapan anggaran.
- Kondisi keuangan daerah.
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
