Data nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah hasil pengukuran tahunan terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah, seperti yang diatur dalam Permendagri 19/2020. Nilai ini mengukur aspek seperti kesesuaian perencanaan dan penganggaran, penyerapan anggaran, dan transparansi. Data tersebut dipublikasikan melalui Keputusan Menteri untuk tingkat provinsi dan Keputusan Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.

Aspek yang Diukur dalam IPKD

IPKD mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan beberapa dimensi dan indikator, yang dapat meliputi: 

  • Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD.
  • Transparansi keuangan daerah.
  • Tingkat penyerapan anggaran.
  • Kondisi keuangan daerah.
  • Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).