Data Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Provinsi Banten
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) adalah survei tahunan yang mengukur dan menilai kondisi kerukunan antarumat beragama di Indonesia berdasarkan dimensi toleransi, kesetaraan, dan kerja sama, yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
- Pengukuran: IKUB berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan menilai kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia secara nasional dan per provinsi.
- Tujuan: Survei ini bertujuan untuk memantau kinerja unit teknis di Kemenag terkait pencapaian outcome kerukunan, memetakan potensi masalah, dan memprediksi isu yang mungkin memengaruhi kerukunan di masa mendatang.
- Pelaksana: Data IKUB dihasilkan oleh Kementerian Agama dan dikeluarkan setiap tahun sekali.
IKUB mengukur kerukunan berdasarkan tiga dimensi utama:
- Toleransi: Kemampuan masyarakat untuk saling menerima dan menghormati keyakinan orang lain.
- Kesetaraan: Persepsi masyarakat tentang perlakuan yang sama dalam hukum, layanan publik, pendidikan, dan pekerjaan tanpa memandang latar belakang agama.
- Kerja Sama: Tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, lingkungan, ekonomi, dan saling membantu dalam kesulitan lintas agama.
