Data Indeks Risiko Bencana (Nilai) Provinsi Banten
Indikator : Indeks Risiko Bencana
Sumber Referensi : RPJMN 2025-2029
Indikator Variabel : Indikator
Instansi Produsen Data : OTORITA IBUKOTA NUSANTARA
Definisi : IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.
Satuan : Indeks
Klasifikasi Penyajian : Wilayah Administrasi: Provinsi, Ibu Kota Nusantara
Jadwal Pemutakhiran : Tahunan
Level Instansi Produsen Data Daerah : Provinsi, Kabupaten/Kota
Sumber: BNPB, 2025; Diolah Oleh Bappeda
